MENGGUGAT
AMANDEMEN, MENOLAK LIBERALISME UUD 1945 MELEMBAGAKAN MUSYAWARAH, MEMPERKUAT
KEDAULATAN RAKYAT,
(1). Terikat oleh keprihatinan yang sama,
saat melihat keberadaan dan arah perjalanan Indonesia sebagai sebuah Negara
Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana dimaksudkan oleh ; Ayat (1), Pasal
1, BAB I Bentuk dan Kedaulatan, Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dimana UUD1945,
sebagai Kontitusi Negara tak terelakkan menjadi bagian yang tak terpisahkan
dari Proklamasi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang bercita cita untuk
membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia guna melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; yang mampu memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan
ketertiban dunia.
(2). Demikian keprihatinan itu berkaitan
dengan substansi konstitusi hasil Amandemen UUD 1945, yang secara fundamental
telah merubah nilai-nilai tentang Kerakyatan Indonesia ; yakni tentang
kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan diganti dengan norma dan kaidah
kerakyatan asing ; yakni tentang kebebasan, formalisme hukum dan individualism.
Dengan demikian pemahaman nilai-nilai kerakyatan Indonesia yang dipimpin oleh
kemampuan berhikmah-bijaksana dalam bermusyawarah di dalam sebuah lembaga perwakilan
untuk mencapai sebuah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia diganti
dengan norma dan kaidah demokrasi-liberal yang formal dan kuantitatif oleh
karenanya alergi pada dialog dan musyawarah, yang sesungguhnya merupakan
inti-nilai dari sebuah demokrasi yang sejati.
(3). Demikian Demokrasi Liberal yang formal
dan kuantitatif itu, diberlakukan sebagaimana pemahaman tentang Kedaulatan
Rakyat yang secara salah telah diletakkan sebagai sub-ordinasi dibawah
Kedaulatan Hukum di dalam struktur konstitusi hasil Amandemen UUD 1945. Maka
demokrasi substansial, tergantikan oleh demokrasi procedural yang transaksional
; yang pada ujungnya secara politik ketata-negaraan menyebabkan Kedaulatan
Rakyat menjadi melemah, karena dalam keadaan tersandera oleh formalisme hukum.
(4). Demikian pemahaman secara salah tentang
hakekat dan tempat kedaulatan rakyat di dalam struktur konstitusi termaksud
tersebut; berawal dari sebuah konsepsi dan asumsi politik yang keliru yang
memandang bahwa pelembagaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Majelis
Permusyawaratan Rakyat selama ini seolah-olah secara konstitusional tidak
demokratis dan menjadi sumber legitimasi dari praktek otoritarian pemerintahan
sebelumnya. Oleh karena itu yang menjadi issue besar dan agenda utama dari
Amandemen UUD 1945 dalam konteks kepentingan demokratisasi politik-pemerintahan
adalah menghapus pelembagaan kedaulatan rakyat yang selama ini dilakukan
sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
(5). Maka secepatnya, dirubahlah rumusan
konstitusional ayat (2) Pasal 1 UUD 1945 tentang Kedaulatan adalah di tangan
Rakyat, diganti dengan Kedaulatan “berada” di tangan Rakyat dan dilaksanakan
menurut Undang Undang Dasar. Yang artinya rumusan Amandemen UUD 1945 tentang
BENTUK DAN KEDAULATAN itu, pada faktanya bukan hannya sekedar menghapus
kelembagaan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, yakni MPR. Namun lebih dari
itu, secara substansial definitive, rumusan itu telah mengingkari keberadaan
bahwa kedaulatan itu sendiri sebenarnya adalah rakyat – sebagaimana rakyat yang
telah bertaruh jiwa dan raganya saat merebut “kedaulatan” (Kemerdekaan) Negara.
Amandemen UUD 1945 tentang KEDAULATAN merupakan rumusan reduksi sebentuk
pengingkaran atas keberadaan (Pengorbanan) Rakyat dalam mendirikan Negara
sebagaimana rumusan awal Kedaulatan adalah (di tangan) Rakyat yang sepenuhnya
dilakukan oleh MPR diganti dengan rumusan deskriptip artificial , yang hanya
menerangkan letak atau tempat kedaulatan, yakni Kedaulatan berada di tangan
rakyat, yang kemudian “diatur” pelaksanaannya menurut ketentuan UUD.
Demikianlah pengingkaran itu telah terjadi dalam konteks keberadaan Kelembagaan
Presiden, DPR, DPD, BPK dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, yang dari sisi norma
organisatorik telah mengacaukan struktur dan hubungan ketata-negaraan antar Lembaga
Negara yang selama ini sudah “mapan” terbangun. Sebagaimana keberadaan MPR
sekarang yang sudah bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara, dimana garis
garis besar dari haluan Negara ditetapkan. Sedangkan kedudukan Presiden, DPR,
BPK dan lainnya sudah bukan merupakan Lembaga Tinggi Negara. Yang artinya tugas
dan kewenangan kenegaraan masing-masing lembaga Negara itu tidak memiliki
fungsi koordinatif antara satu dengan yang lainnya. Sebab tanpa keberadaan
fungsi “sentral” Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi “pelaku sepenuhnya”
Kedaulatan Rakyat. Demikian kedudukan dan kewenangan masing-masing Negara
termaksud, diatur sebagaimana Undang Undang tentang masing masing lembaga
Negara mengaturnya.
(6). Oleh karena itu, ketika Gubernur,
Bupati, dan Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Daerah ditetapkan oleh Undang
Undang dipilih secara langsung oleh rakyat, sebagaimana Presiden sebagai Kepala
Pemerintahan Negara juga ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat dimana tidak
terdapatnya Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, maka
sesungguhnya secara politis-organisatorik, bentuk ketata-negaraan Indonesia
sudah bukan lagi sebagai NEGARA KESATUAN . Demikian pengingkaran atas
keberadaan kelembagaan kerakyatan itu sesungguhnya sebuah PENGKHIANATAN pada bentuk
Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:
Posting Komentar