Belajar Cari Uang di Bisnis Online

Join FriendFinder - Find Your Special Someone!

05 April 2015


MENGGUGAT AMANDEMEN, MENOLAK LIBERALISME UUD 1945 MELEMBAGAKAN MUSYAWARAH, MEMPERKUAT KEDAULATAN RAKYAT,

(1). Terikat oleh keprihatinan yang sama, saat melihat keberadaan dan arah perjalanan Indonesia sebagai  sebuah Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana dimaksudkan oleh ; Ayat (1), Pasal 1, BAB I Bentuk dan Kedaulatan, Undang Undang Dasar Tahun 1945. Dimana UUD1945, sebagai Kontitusi Negara tak terelakkan menjadi bagian yang tak terpisahkan dari Proklamasi Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia, yang bercita cita untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia guna melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia; yang mampu memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, serta turut melaksanakan ketertiban dunia. 

(2). Demikian keprihatinan itu berkaitan dengan substansi konstitusi hasil Amandemen UUD 1945, yang secara fundamental telah merubah nilai-nilai tentang Kerakyatan Indonesia ; yakni tentang kebijaksanaan, permusyawaratan dan perwakilan diganti dengan norma dan kaidah kerakyatan asing ; yakni tentang kebebasan, formalisme hukum dan individualism. Dengan demikian pemahaman nilai-nilai kerakyatan Indonesia yang dipimpin oleh kemampuan berhikmah-bijaksana dalam bermusyawarah di dalam sebuah lembaga perwakilan untuk mencapai sebuah keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia diganti dengan norma dan kaidah demokrasi-liberal yang formal dan kuantitatif oleh karenanya alergi pada dialog dan musyawarah, yang sesungguhnya merupakan inti-nilai dari sebuah demokrasi yang sejati.
 
(3). Demikian Demokrasi Liberal yang formal dan kuantitatif itu, diberlakukan sebagaimana pemahaman tentang Kedaulatan Rakyat yang secara salah telah diletakkan sebagai sub-ordinasi dibawah Kedaulatan Hukum di dalam struktur konstitusi hasil Amandemen UUD 1945. Maka demokrasi substansial, tergantikan oleh demokrasi procedural yang transaksional ; yang pada ujungnya secara politik ketata-negaraan menyebabkan Kedaulatan Rakyat menjadi melemah, karena dalam keadaan tersandera oleh formalisme hukum.  

(4). Demikian pemahaman secara salah tentang hakekat dan tempat kedaulatan rakyat di dalam struktur konstitusi termaksud tersebut; berawal dari sebuah konsepsi dan asumsi politik yang keliru yang memandang bahwa pelembagaan kedaulatan rakyat dalam sebuah Majelis Permusyawaratan Rakyat selama ini seolah-olah secara konstitusional tidak demokratis dan menjadi sumber legitimasi dari praktek otoritarian pemerintahan sebelumnya. Oleh karena itu yang menjadi issue besar dan agenda utama dari Amandemen UUD 1945 dalam konteks kepentingan demokratisasi politik-pemerintahan adalah menghapus pelembagaan kedaulatan rakyat yang selama ini dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat. 

(5). Maka secepatnya, dirubahlah rumusan konstitusional ayat (2) Pasal 1 UUD 1945 tentang Kedaulatan adalah di tangan Rakyat, diganti dengan Kedaulatan “berada” di tangan Rakyat dan dilaksanakan menurut Undang Undang Dasar. Yang artinya rumusan Amandemen UUD 1945 tentang BENTUK DAN KEDAULATAN itu, pada faktanya bukan hannya sekedar menghapus kelembagaan pelaku sepenuhnya kedaulatan rakyat, yakni MPR. Namun lebih dari itu, secara substansial definitive, rumusan itu telah mengingkari keberadaan bahwa kedaulatan itu sendiri sebenarnya adalah rakyat – sebagaimana rakyat yang telah bertaruh jiwa dan raganya saat merebut “kedaulatan” (Kemerdekaan) Negara. Amandemen UUD 1945 tentang KEDAULATAN merupakan rumusan reduksi sebentuk pengingkaran atas keberadaan (Pengorbanan) Rakyat dalam mendirikan Negara sebagaimana rumusan awal Kedaulatan adalah (di tangan) Rakyat yang sepenuhnya dilakukan oleh MPR diganti dengan rumusan deskriptip artificial , yang hanya menerangkan letak atau tempat kedaulatan, yakni Kedaulatan berada di tangan rakyat, yang kemudian “diatur” pelaksanaannya menurut ketentuan UUD. Demikianlah pengingkaran itu telah terjadi dalam konteks keberadaan Kelembagaan Presiden, DPR, DPD, BPK dan Lembaga Tinggi Negara lainnya, yang dari sisi norma organisatorik telah mengacaukan struktur dan hubungan ketata-negaraan antar Lembaga Negara yang selama ini sudah “mapan” terbangun. Sebagaimana keberadaan MPR sekarang yang sudah bukan lagi merupakan Lembaga Tertinggi Negara, dimana garis garis besar dari haluan Negara ditetapkan. Sedangkan kedudukan Presiden, DPR, BPK dan lainnya sudah bukan merupakan Lembaga Tinggi Negara. Yang artinya tugas dan kewenangan kenegaraan masing-masing lembaga Negara itu tidak memiliki fungsi koordinatif antara satu dengan yang lainnya. Sebab tanpa keberadaan fungsi “sentral” Lembaga Tertinggi Negara yang menjadi “pelaku sepenuhnya” Kedaulatan Rakyat. Demikian kedudukan dan kewenangan masing-masing Negara termaksud, diatur sebagaimana Undang Undang tentang masing masing lembaga Negara mengaturnya. 

(6). Oleh karena itu, ketika Gubernur, Bupati, dan Walikota sebagai Kepala Pemerintahan Daerah ditetapkan oleh Undang Undang dipilih secara langsung oleh rakyat, sebagaimana Presiden sebagai Kepala Pemerintahan Negara juga ditetapkan dipilih langsung oleh rakyat dimana tidak terdapatnya Lembaga Tertinggi Negara dan Lembaga Tinggi Negara, maka sesungguhnya secara politis-organisatorik, bentuk ketata-negaraan Indonesia sudah bukan lagi sebagai NEGARA KESATUAN . Demikian pengingkaran atas keberadaan kelembagaan kerakyatan itu sesungguhnya sebuah PENGKHIANATAN pada bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

 
Copyright 2009 belajar cari uang dari online. Powered by Blogger
Blogger Templates created by Deluxe Templates
Wordpress by Wpthemesfree